04 Mei 2009

Ekonomi's wrote !!

Solusi Islam atar Problematika ekonomi bangladesh !!!!

Banglades di samping memiliki angkatan kerja yang besar, sebagian besar tanahnya subur dan mengandung cadangan sumber daya alam yang sangat besar seperti gas bumi, uranium, batu bara, dan lain sebagainya. Banglades merupakan negeri yang memberikan penduduknya kekuatan untuk bertahan hidup. Akan tetapi negara-negara imperialis menggunakan institusi Kapitalis mereka seperti IMF dan Bank Dunia untuk menekuk negeri muslim tersebut dengan jeratan utang luar negeri sehingga mereka dapat mengeksploitasi manusia dan kekayaan alamnya serta membuatnya tidak bisa tegak di atas kakinya sendiri. Akibatnya untuk masalah bahan pangan, energi dan industri, Banglades menggantungkan harapannya pada Barat.

Berikut ini dampak buruk yang dialami Banglades sebagai akibat diterapkannya sistem ekonomi Kapitalis:

· Dalam 30 tahun terakhir, kewajiban utang perkapita Banglades meningkat tajam dari $ 6,59 pada tahun 1973/74 menjadi $ 115,9 pada tahun 1998/99, artinya beban yang ditangung setiap penduduk Banglades termasuk bayi yang baru lahir meningkat sebesar 17,59 kali lipat.

· Setiap tahunnya anggaran negara mengalami defisit yang besar. Pada tahun anggaran 2003-2003, Banglades mengalami defisit sebesar Tk. 117,70 milyar, di mana Tk. 61,73 di antaranya ditutupi melalui pinjaman luar negeri. Sisanya ditutupi dengan pinjaman domestik dengan mengeluarkan obligasi negara. Bertambahnya pinjaman luar negeri dan domestik ini hanya akan menambah beban rakyat.

· Di jaman yang penuh dengan kemajuan teknologi, jumlah orang yang meninggal akibat penyakit semakin bertambah. Lebih dari 75% rakyat Banglades tidak memiliki akses pelayanan kesehatan dan air bersih.

· Neraca perdagangan negeri di sebalah Barat Myanmar ini juga selalu negatif. Biaya impor selalu lebih besar dari pendapatan ekspor. Sementara produksi dalam negeri sangat bergantung pada bahan baku dan teknologi dari luar negeri.

Sungguh suatu keadaan ekonomi yang sangat menyedihkan. Bila kita lihat bagaimana seseorang bekerja keras agar memperoleh pendapatan yang cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan hidupnya, tetapi ternyata tidak cukup untuk walaupun hanya sekedar memberikan gizi yang cukup bagi anggota keluarganya.

Terhadap permasalahan ekonomi Banglades tersebut, Islam mempunyai jalan keluarnya. Pandangan ekonomi Islam berbeda dengan pandangan sistem ekonomi Kapitalisme yang saat ini diterapkan di negeri yang terletak di Utara India tersebut. Kapitalisme melihat kemajuan ekonomi berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Kotor (PDB) dan Produksi Nasional Kotor (PNB), yang hanya memperhitungkan kekayaan dalam ruang lingkup nasional bukan berdasarkan terpenuhinya kebutuhan setiap individu masyarakat Banglades. Akibatnya, untuk memecahkan permasalahan ekonomi di negara tersebut, Banglades menempuh jalan meningkatkan produksi nasional. Para ahli ekonomi dan politikus Banglades tidak jeli melihat permasalahan ini, mereka berkeyakinan bahwa pertumbuhan ekonomi suatu keharusan dan untuk mencapainya Banglades harus melakukan pinjaman luar negeri untuk menutupi defisit anggaran negara sehingga langkah-langkah kebijakan fiskal yang merangsang produksi dapat ditempuh.

Konsep ekonomi Kapitalis yang memusatkan perhatiannya pada aspek produksi bertentangan dari segi pandangan masyarakat. Masalah riil perekonomian terletak pada bagaimana memenuhi kebutuhan setiap individu warga negara. Dengan kata lain, bagaimana memecahkan kemiskinan yang menimpa individu, bukannya memecahkan kemiskinan yang menimpa negara. Untuk memecahkan kemiskinan yang menimpa individu tidaklah dapat dilakukan dengan secara terus menerus meningkatkan produksi nasional, akan tetapi dengan meciptakan distribusi ekonomi yang adil di tengah-tengah masyarakat, agar seluruh kebutuhan pokok setiap individu terpenuhi secara menyeluruh, dan memungkinkan mereka memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya.

Kebijakan ekonomi Islam

Semua yang ada di dunia ini termasuk harta benda adalah milik Allah swt, karena Dia-lah yang menciptakannya. Untuk dapat memiliki dan memanfaatkan kekayaan, manusia haruslah mendapatkan ijin dari Allah swt. Oleh karena itu, manusia harus mengikuti ketentuan Allah swt mengenai sebab-sebab kepemilikan atas kekayaan, memanfaatkannya, mengembangkannya, dan mendistribusikan kekayaan di masyarakat. Dengan cara inilah seharusnya kegiatan ekonomi diorganisir.

Allah swt, berfirman :

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu”. (T. QS. Al Baqarah: 29)

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (T. QS. Al A’raf: 31)

Kebijakan ekonomi Islam dimulai dari pandangan memuaskan pemenuhan kebutuhan asasi setiap individu untuk kemudian menyediakan dan mendorong mereka memenuhi kebutuhan luxnya. Negara khilafah bertanggung jawab memelihara kebutuhan dasar masing-masing individu warga negara, baik orang Islam maupun non Islam. Di sisi lain, Islam tidak mencampuri secara langsung keterlibatan sains dan teknologi dalam kegiatan produksi seperti menciptakan produk yang berkualitas dengan kuantitas yang lebih banyak, sistem administrasi yang canggih dan tentu saja efisiensi. Untuk masalah ini Islam menyerahkan sepenuhnya kepada manusia.

Nabi saw. Bersabda: “Anak-anak Adam mempunyai hak untuk makanan, pakaian dan tempat berlindung.”

Allah swt. Berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (T. QS. Al Ma’idah: 87)

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar, Nabi saw. Bersabda : “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.”

Syariat telah menetapkan jalan yang harus ditempuh agar kebutuhan manusia dapat dipenuhi:

1. Kewajiban bekerja dan berusaha bagi individu

Negara khilafah adalah negara ideologis dan bukanlah negara theokrasi. Negara khilafah juga tidak akan membiarkan warganya tidak bekerja. Islam mewajibkan setiap individu yang mampu untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan sehingga akan mendukung kegiatan ekonomi produktif dalam masyarakat dan negara.

Allah swt. berfirman:

“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (T. QS. Al Mulk: 15)

Banyak hadis yang mendorong manusia untuk memperoleh kekayaan. Misalnya, Nabi saw. pernah mencium tangan Sa’ad bin Mu’adz ra, tatkala beliau melihat bekas-bekas kerja pada tangan Mu’adz, beliau berkata : “(ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta’ala”. Nabi saw. bersabda : “Tidak seorangpun di antara kamu, makan suatu makanan, lebih baik daripada memakan dari hasil keringatnya sendiri.”

Islam juga memiliki peraturan yang rinci mengenai hubungan antara majikan (mu’ajir) dan pegawai (ajir). Karena itu harus jelas dan sah kontrak kerja majikan dengan pegawai; lamanya kontrak, jenis pekerjaan dan upah yang diperoleh pekerja. Memanfaatkan tenaga pegawai melebihi dari kontrak yang telah disetujui kedua pihak adalah terlarang. Tentu gambaran di atas sangat berbeda dengan kondisi negara sekarang, seperti kondisi kerja pabrik-pabrik pakaian, pengusaha yang kaya memeras tenaga wanita dan anak-anak miskin dengan beban pekerjaan yang berat dan upah yang rendah.

Ibnu Mas’ud berkata: Nabi saw. bersabda: “Bila ada salah satu di antara kamu memperkerjakan seorang pekerja, maka ia harus menginformasikan upahnya.”

Perdagangan dan bisnis

Islam mendorong perdagangan dan memberikan ketentuan-ketentuan mengenai jual beli yang berbeda dengan kontrak bisni sekarang ini. Juga dengan bantuan dari Baitul Mal, Islam mendorong kewiraswastaan (entrepreneurship). Islam melarang penipuan dan penggelapan dan memberikan hukuman terhadap para pelakunya.

Islam membatasi kontrak bisnis dalam perseroan inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadah. Setiap kontrak ini dengan jelas menggambarkan bagaimana hukum pembentukan perusahaan, aktivitas dan peleburannya, pertanggungjawaban dan kewajibannya. Islam tidak membatasi banyaknya mitra yang berkerjasama dalam kontrak bisnis tersebut atau jumlah uang yang mereka investasikan. Melainkan mendorong investasi dan Baitul Mal akan menyediakan dana untuk pembangunan berbagai proyek seperti usaha bisnis.

Abdurrazaq menceritakan dalam Al Jami’, Ali ra. mengatakan: “Kerugian itu atas modal dan laba menurut apa yang mereka sepakati”.

2. Kewajiban Baitul Mal untuk membantu individu yang tidak mampu dan tidak mempunyai anak atau ahli warisnya

Nabi saw. bersabda: “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat), dan dia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya.”

Nabi saw. memberikan sejumlah tanah kepada Abu Bakar dan Umar ketika Nabi saw. hijrah ke Madinah dan mereka meninggalkan hartanya di Mekkah.

3. Kewajiban seluruh rakyat (atas dasar darurat seperti kelaparan, jihad, dll) untuk membantu orang-orang yang tidak mampu, sebab harta yang ada dalam Baitul Mal tidak mencukupi untuk memenuhi kewajibannya.

Imam Ahmad meriwayatkan, Nabi saw. bersabda: “Jika pada suatu pagi di suatu kampung terdapat seseorang yang kelaparan, maka Allah berlepas diri dari mereka”.

Al Bazzar meriwayatkan dari Anas, Rasulullah bersabda: “Tidak beriman kepada ku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara ia tahu tetangganya kelaparan.”

Syariat melarang negara mengambil pajak atas rakyatnya selain yang sudah ditentukan syariat sendiri (kharaj, jizyah, usyur, zakat, dll), kecuali ketika kondisi darurat seperti kelaparan dan jihad (yang diambil dari kelebihan harta orang kaya setelah dibelanjakan menurut kebutuhannya yang ma’ruf). Ketentuan syariat ini berbeda dengan kebijakan perpajakan Kapitalis yang menghasilkan penderitaan bagi para pekerja yang tidak bersalah. Pajak seperti pajak penghasilan dan pajak penualan adalah kejam yang tidak membedakan antara orang kaya dan orang miskin. Yang lebih ironis lagi, pemerintahan yang berada di bawah sistem ekonomi Kapitalis dapat membuat pajak dalam bentuk apapun terhadap masyarakat dan dalam titik waktu kapanpun.

Kepemilikan dalam Islam

Sistem ekonomi Kapitalis merupakan sistem yang tamak yang mengajarkan bahwa segalanya dapat dimiliki dan dijual – mengabaikan dampaknya terhadap masyarakat – yang disebut dengan ekonomi pasar bebas (free market economy). Syariat Islam telah mengatur permasalahan kepemilikan ini, termasuk bagaimana pemanfaatannya.

Kepemilikan pribadi (Private Ownership). Islam memahami bahwa manusia memeliki naluri ingin memiliki kekayaan dan hidup yang lebih baik. Dengan begitu manusia memiliki hak milik terhadap suatu kekayaan seperti harta bergerak, uang, harta tak bergerak, pabrik. Tetapi Allh swt. telah membatasi bagaimana seseorang dapat memiliki harta dan menginvestasikannya.

Kepemilikan publik (public ownership). Islam menentukan masyarakat memiliki hak secara bersama, seperti air, padang rumput, dan energi (gas, listrik, minyak bumi, tambang batu bara, dll). Individu atau swasta, termasuk negara, tidak boleh mengambil kepemilikan umum ini untuk kepentingannya atau sebagai milik dia, sebab hal itu hanya akan membawa kerugian dan penderitaan bagi masyarakat. Untuk mengelola barang-barang kepemilikan umum ini, maka urusannya diserahkan kepada negara selaku wakil uamt.

Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. bersabda: “Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: yaitu air, padang rumput dan api”, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Anas meriwayatkan dari Ibnu Abbas, “dan harganya adalah haram (terlarang)”.

Kepemilikan negara (state ownership). Hal ini merupakan kekayaan yang mana orang-orang berhak, dan pengelolaannya diserahkan kepada khalifah. Harta milik negara tersebut antara lain jizyah, kharaj, usyur, ghanimah, dll. Pembelanjaan atas harta milik negara ini merupakan ijtihadnya khalifah.

Syariat memastikan bahwa hak milik terhadap kekayaan tidak boleh dibelanjakan di jalan dosa. Kekayaan tidak boleh disalahgunakan dan harus diedarkan dalam kegiatan ekonomi yang produktif. Islam melarang menambah kekayaan dengan jalan yang menyebabkan kekacauan dalam masyarakat, seperti riba, judi, mencuri, monopoli, dll.

Baitul Mal

Sumber Pendapatan

Baitul Mal memiliki sumber-sumber penerimaan rutin:

1. Kharaj dan Usyur

2. Jizyah

3. Tanah milik negara

4. Badan usaha milik negara

5. Rikaz

6. Zakat

Harta zakat ditempatkan secara terpisah di dalam Baitul Mal dan pengeluarannya hanya pada delapan golongan yang disebutkan dalam Al Quran. Sedangkan kekayaan lainnya dibelanjakan untuk pengurusan negara dan umat. Jika harta tersebut tidak mencukupi pengeluaran negara untuk memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat – sedangkan hal itu adalah wajib – maka khalifah berhak menarik pajak dalam rangka menutupi kekurangan anggaran sehingga negara tetap dapat mengurusi dan melayani umat.

Pengeluaran Baitul Mal

Pengeluaran negara didasarkan atas prinsip:

1. Negara bertanggungjawab atas penyaluran harta zakat kepada delapan golongan.

2. Pengeluaran untuk orang miskin dan lemah dengan tujuan kebutuhan pokok mereka terpenuhi.

3. Pengeluaran untuk pertahanan dan keamanan negara, termasuk membawa risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.

4. Pembayaran gaji pegawai negeri, seperti gaji tentara, pegawai sipil, hakim, guru dan yang sejenisnya.

5. Pengeluaran untuk menyediakan fasilitas-fasilitas umum, seperti jalan, air, mesjid, rumah sakit dan sekolah, dan public utilities lainnya.

6. Pengeluaran untuk mengatasi keadaan darurat, seperti kelaparan, banjir, gempa bumi, atau serangan dari musuh.

7. Pengeluaran untuk membiayai berbagai proyek negara.

Ekonomi Tanpa bunga

Sistem Kapitalise Barat meyakini bahwa manusia bekerja dan berkorban karena motivasi untuk mendapatkan materi. Oleh karena itu, seluruh kegiatan ekonomi harus mencerminkan motivasi mengejar materi. Dalam pinjam-meminjam misalnya, hanya dapat dilaksanakan jika ada gati rugi materi. Bentuk ganti rugi materi tersebut adalah bunga (interest) yang dalam syariat Islam bunga atau riba dilarang. Perekonomian yang berbasiskan bunga menyebabkan masyarakat menjauhi perekonomian sektor riil dan terkonsentrasi pada perekonomian non riil (sektor maya). Orang-orang menyimpan uangnya di bank yang menyediakan bunga tinggi tanpa memikirkan lagi investasi di sektor produktif. Tentu saja hal tersebut berdampak negatif pada proses industrialisasi bangsa, karena prioritas pinjaman diberikan pada mereka yang kaya yang dianggap dapat mengembalikan pinjamannya, sehingga mencegah orang-orang lemah dan miskin meningkatkan kehidupannya. Jika dari pinjaman yang digunakan untuk usaha mengalami kegagalan, maka peminjam harus menanggung beban utangnya dengan kekayaan yang dimilikinya, dan bank dapat melakukan tindakan ekstrim dan kejam terhadap para peminjam yang tidak bisa membayar utang-utangnya dengan mengambil seluruh kekayaan yang dimilikinya dan melemparkan keluarganya ke jalan.

Dalam Islam, untuk mendorong investasi dan membuka lapangan kerja, Baitul Mal memberikan pinjaman kepada masyarakat tanpa dikenakan bunga. Baitul Mal juga melakukan pembiayaan terhadap berbagai usaha bisnis dan proyek dengan sistem profit dan loss sharing.

Melalui kebijakan tersebut, negara memastikan bahwa kebutuhan dasar dan pemenuhan kebutuhan yang bersifat mewah dapat dijangkau oleh tiap-tiap warga negara. Yang jelas pandangan dasar sistem ekonomi Islam adalah mencegah peredaran harta hanya pada sekelompok masyarakat saja.

Allah swt. berfirman:

“… supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu….” (T. QS. Al Hasyr: 7)

Kasus Banglades

Suatu studi yang mendalam terhadap Banglades memberikan gambaran kepada kita bahwa negeri ini dianugrahi kekayaan yang melimpah. Tetapi karena salah urus sebagai akibat aplikasi kebijakan dan sistem Kapitalis, orang-orang Banglades tidak dapat menikmati kekayaan negerinya.

· Total PDB per kapita Banglades Tk. 20.000

· Produksi beras 45 juta ton tahun ini. Konsumsi beras per hari bagi setiap orang di Banglades rata-rat 500 gram, sehingga dalam satu tahun konsumsi beras perindividu mencapai 182,5 kg. Dengan jumlah penduduk 140 juta jiwa, maka kebutuhan beras nasional Banglades hanya 25 juta ton. Artinya Banglades mengalami surplus pangan beras sebesar 20 juta ton.

· Produksi ikan dan udang, serta sayur-sayuran cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap orang Banglades dan memberikan pendapatan yang besar dari ekspor.

· Sekitar 1,2 BCF gas diproduksi setiap harinya yang digunakan untuk bahan bakar, pupuk dan sektor industri. Cadangan gas Banglades 12 kaki kubik trilyun cukup untuk persediaan selama 20 tahun, sedangkan tingkat permintaannya konstan dan efisien dalam pemakaiannya.

· Persediaan barang tambang dan uranium dapat dimanfaatkan untuk menggantikan peranan gas dalam sebagai sumber energi.

· Uranium dapat juga dimanfaatkan untuk riset dan pengembangan senjata nuklir.

· Besarnya jumlah angkatan kerja Banglades dapat mensoport industrialisasi, tinggal memberikan kesempatan kepada mereka untuk menggapai pendidikan, pelatihan, dan menetapkan sasaran yang jelas negeri tersebut.

Kita dapat membagi pembahasan ekonomi Banglades dalam sektor agrikultur, industri, energi dan moneter dalam rangka menawarkan visi baru bagi Banglades.

Sektor Agrikultur

Fakta riil Banglades saat ini mengungkapkan bahwa sebagian besar tanah di negeri tersebut dimiliki oleh para tuan tanah dan mereka tidak menggunakannya secara produktif. Para petani miskinlah yang mengolah lahan tersebut dengan menyewanya dari tuan tanah. Para tuan tanah juga mendiamkan tanah mereka dan ketika ada pembangunan di sekitar tanah mereka, maka mereka akan menjualnya dengan harga mahal.

Oleh karena itu, pengelolaan tanah yang seperti itu tidak memberikan kesempatan kepada orang-orang miskin untuk membeli tanah dan menanaminya agar mereka dapat memberi makan keluarga mereka. Sistem perpajakan terhadap tanah di Banglades juga sangat tidak wajar. Sistem perpajakan tidak mempertimbangkan produksi atau pemanfaatan tanah.

Dalam kaitannya dengan rencana restrukturisasi jahat dari IMF dan Bank Dunia, Banglades secara sistematis tidak diperbolehkan memanfaatan tanah untuk agrikultur yang menghasilkan produk-produk tertentu, seperti kasus penutupan penggilingan bahan karung goni, karena Banglades diminta untuk mengurangi produksi karung goninya. Di sisi lain, India terus meningkatkan produksi karung goni. Sementara itu diperkirakan permintaan karung goni Asia Tenggara tidak akan terpenuhi dalam waktu lima tahun mendatang.

Kebijakan Agrikultur Yang diusulkan

Reorganisasi kebijakan agrikultur berdasarkan Islam akan memastikan bahwa negara dapat secara penuh memberikan makan kepada rakyatnya dan meningkatkan pendapatan dari ekspor.

Abu Yusuf meriwayatkan dalam kitab Al Kharaj, dari Amru bin Maimun dan Haritha bin Mudhrab: “Umar bin Khattab mengirim Ustman ibn Hanif ke negeri Iraq dan memerintahkannya mensurveinya. Pada masing-masing Jareeb (petak tanah yang digunakan untuk bercocok tanam) apakah ditanami atau diairi air, ia menempatkan satu Dirham dan satu Qafeez” (sekitar 16 kg)

Banglades adalah negeri kharajiyah sehingga dapat ditetapkan kebijakan berikut ini:

· Tanah yang ada di Banglades merupakan tanah milik negara. Negara berhak memberikan tanah tersebut kepada penduduknya untuk dimanfaatkan atau mengambilnya jika ada orang yang menyalahgunkannya.

· Pemanfaatn tanah (berkaitan dengan pembelian, penjualan, pemanenan) dibolehkan.

· Negara mengambil pendapatan dari panenan tanah kharaj. Jumlah pendapatan yang diambil dengan memperkirakan produksi secara umum dengan prinsip tidak menciptakan ketidakadilan kepada pemilik tanah atau Baitul Mal. Negara dapat menggunakan penerimaan dari kharaj ini untuk membangun infrastruktur negara, seperti halnya untuk memenuhi kebutuhan individu yang tidak mampu.

· Islam melarang disewakannya tanah tersebut. Oleh karena itu, pemilik tanah yang tidak memanfaatkan tanahnya sendiri mempunyai dua pilihan: menjual tanahnya kepada orang yang ingin memanfaatkannya atau diberikan kepada seseorang tanpa mengambil imbalan atas pemanfaatan tanah tersebuit. Jika pemilik tanah tidak memilih salah satu alternatif di atas, maka negara berhak untuk mengambil tanah tersebut dari pemiliknya dan memberikannya kepada orang yang membutuhkannya.

· Islam melarang pemagaran tanah yang tidak dimanfaatkan. Sehingga tanah yang dimiliki seseorang dan tidak digarap selama lebih dari tiga tahun, negara dapat mengambil tanah tersebut dan memberikannya kepada yang membutuhkannya.

· Dalam reorganisasi pertanahan, difokuskan pada pemanfaatan dan produktivitas tanah, bukan berdasarkan kepentingan pemilik tanah.

· Negara akan mendorong pemakaian metode agrikultur dan teknologi mutakhir untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas tanah.

Sektor Energi

Petrobangla adalah badan usaha milik negara Banglades yang mengelola sebagian energi seperti batu bara dan gas. Petrobangla membutuhkan skill dan kemampuan untuk memenage produksi dan usaha pencarian ladang gas tetapi pemerintah mencegahnya dengan mengurangi anggaran yang diperlukan Petrobangla. Kebijakan pemerintah tersebut merupakan hasil pertemuan dalam Forum Review Kebijakan Nasional. Contoh kasus ini adalah ketika pemerintah tidak menyediakan dana sebesar Tk. 300 crore bagi Petrobangla untuk melakukan survei seismic.

Tidak dialokasikannya dana untuk Petrobangla merupakan skenario jahat negera kafir imperialis untuk mencegah Banglades (seperti yang dialami negara-negara lainnya) untuk dapat memenuhi energinya sendiri. Petrobangla juga diwajibkan melakukan kontrak bagi hasil (production sharing contract – PSC). Kontrak ini menetapkan bahwa eksplorasi pencarian ladang gas, produksi, dan operasinya dilakukan oleh perusahaan Kapitalis. Masalah ilmu pengetahuan teknisnya hanya perusahaan Kapitalis tersebut yang memegangnya. Akibatnya, perusahaan-perusahaan asing memiliki kekuatan untuk mendikte kebijakan pemerintah dalam menjual gas dan meningkatkan produksi sehingga mereka mendapatkan keuntungan maksimum.

Kebijakan Sektor Energi yang Diusulkan

Kami telah mengamati bahwa cadangan gas alam Banglades sangat tinggi dan diperkirakan mencapai 12 kaki kubik trilyun. Juga Banglades memiliki cadangan penting lainnya, seperti batu bara, uranium dan fasilitas pembangkit listrik tenaga air.

Islam telah menetapkan bahwa energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah milik bersama dan dinikmati oleh umat, sehingga negaralah yang mengelola kepemilikan umum tersbeut, dan tida dibenarkan negara menyerahkannya kepada individu atau swasta.

Ibnu Abbas menceritakan bahwa Nabi saw. mengatakan: “kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR Abu Dawud). Anas mengatakan bahwa Ibnu Abbas menambahkan, “dan harganya adalah haram”. Kata api dalam hadis tersebut mempunyai makna energi.

Untuk itu Banglades harus menempuh kebijakan di sektor energi berikut:

· Menentukan prioritas pembiayaan. Pengeluaran-pengeluaran yang kurang nilainya, seperti monumen, kebudayaan dan olah raga, harus dialihkan ke sektor energi untuk memperoleh mesin-mesin yang mendukung pengadaan energi.

· Mengembangkan skiil lokal sehingga angkatan kerja yang ada terserap dan juga secara interen mampu menemukan ladang-ladang gas, mengeloala produksi dan operasinya.

· Tidak memperbolehkan perusahaan multinasional kafir imperialis mengambil pemanfaatan dan kepemilikan atas sumber daya alam kita.

· Adapun kekurangan dana yang dialami untuk membangun skill dan teknologi, dapat ditutupi oleh keuntungan kontrak penjualan, dan keuntungan dari pemanfaatan kepemilikan tersebut oleh publik.

· Negara mendorong riset dan pengembangan dalam eskplorasi, produksi dan perawatan agar menjadi lebih efisien, sehingga kemudian negara dapat memenuhi kebutuhan energi nasional.

Sektor Pendidikan dan Industri

Industri merupakan fondasi ekonomi yang sangat penting bagi kemajuan ekonomi semua bangsa. Pengembangan terbaru dari teknologi membantu peningkatan, keanekaragaman, mutu produksi. Pemanfaatan teknologi sudah pasti akan meningkatkan efisiensi dan volume produksi. Oleh karena itu, Islam melihatnya sebagai bagian kehidupan ekonomi Islam.

Banglades beruntung mempunyai angkatan kerja yang besar. Jika dilengkapi dengan skill dan teknik dengan konsentrasi pada peningkatan kualitas, Banglades akan memiliki sektor induistri yang cukup besar.

Berikut kebijakan yang dapat ditempuh Banglades dalam sektor industri:

· Mendorong riset dan pengembangan atas pemakaian sumber daya dan material lokal dalam membangun pabrik, seperti rami, gas, uranium, ikan, unggas, dll. IMF dan Bank Dunia telah membawa Banglades dalam beban utang yang terus berkembang sehingga Banglades tidak memiliki kesempatan untuk engembangkan investasi dalam negerinya. Kita hanya menemukan sedikit indutri di Banglades yang mampu survive. Bahkan industri yang ada sekarang ini, seperti garmen, keramik, dan industri yang berbasis pertanian sangat tergantung pada bahan baku, mesin, dan skiil dari luar negeri.

· Mendorong penguasaan atas industri mesin atau basisnya industri. Jika tida mampu menguasai industri mesin maka biaya produksi tetap mahal dan ketergantungan kepada asing menjadi sulit untuk dilepaskan. Biaya impor mesin-mesin industri Banglades pada tahun 2001-2002 mencapai $ 2,6 milyar.

· Mempunyai rencana pengembangan peningkatan teknik dan skill tenaga kerja secara luas. Mendorong perusahaan lokal untuk menginvestasikan modalnya pada pengembangan skill tenga kerja mereka. Sistem pendidikan sekarang ini sangat lemah. Hal ini nampak dari pemberian materi pengajaran yang tidak relevan dengan kebutuhan industri. Oleh karena itu, fokus pendidikan harus diubah dengan didasarkan pada industri. Besarnya jumlah tenaga kerja sekarang harus dimanfaatkan untuk penguatan skill dan kecakapan teknis. Hari ini beribu-ribu orang terpelajar pergi ke kota besar mencari perkejaan, sementara negara tidak mempunyai perencanaan yang jelas, seperti bagaimana caranya menggunakan potensi yang besar ini untuk pembangunan Banglades. Sistem pendidikan sekarang terlepas dari kebutuhan pembangunan bangsa.

· Islam melarang penimbunan harta kekayaan, seperti emas dan perak. Setiap orang didorong oleh Islam untuk menginvestasikan uangnya pada berbagai usaha, seperti riset dan pengembangan untuk meningkatkan mutu produksi dan efisiensi produk sehingga kekayaan beredar dengan lancar di masyarakat. Hal ini sangat kontras dengan keadaan Banglades sekarang, yang mendorong penyimpanan uang di bank dalam wujud depositi, tabungan, sehingga mencegah perputaran kekayaan di tengah-tengah masyarakat.

· Negara harus menerapkan perdagangan luar negeri yang tegas berdasarkan syariat terhadap negara-negara kafir yang memusuhi Islam sehingga negeri ini tidak menjadi pasaran empuk negara-negara kafir imperialis. Adalah sangat berbahaya melakukan kebijakan ekonomi terbuka (pasar bebas) dengan membiarkan negara-negara kuat seperti AS, Inggris, Australia, Cina dan India mendominasi ekonomi Banglades. Kita sudah melihat sebagian efek negatif kebijakan pasar yang terbuka. Misalnya produk sayur-sayuran dan rempah-rempah India yang disubsidi pemerintah telah menekan pasaran dalam negeri Banglades sehingga produk sayur-sayuran dan rempah-rempah rakyat Banglades tidak laku dan terbuang menjadi busuk. Sebab produk Banglades lebih mahal dibanding India.

· Setiap warga negara berkewajiban mengamankan negara melawan ketergantungan terhadap produk-produk asing (baca: bangsa-bangsa kafir). Oleh karena itu, mereka diharuskan memperkuat dan memanfaatkan produksi lokal serta mendorong ekspor.

· Melakukan kebijakan pengendalian kualitas produk untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan berkualitas dan memenuhi standar sehingga dapat bersaing di pasaran internasional.

Kebijakan Keuangan Islam

Islam telah menetapkan bahwa mata uang yang diakui dan ditransaksikan dalam perekonomian adalah emas dan perak.

· Islam menjadikan emas dan perak sebagai diyat atas hukuman hudut, pembayaran zakat.

· Islam melarang penimbunan emas dan perak, karena penimbunan emas dan perak akan berdampak negatif atas peredaran kekayaan, dan ini menunjukkan bahwa emas dan perak adalah sebagai alat pembayaran.

· Islam melarang diterapkannya bunga atau riba. Hal ini ditunjukkan dengan dilarangnya pembayaran yang ditambah dari pokoknya, misalnya utang 100 gr emas dilunasi dengan 110 gr emas, yang berarti terdapat riba sebesar 10%.

· Mata uang negara didasarkan pada emas dan perak. Jika nilai emas naik dibandingkan mata uang lainnya, maka nilai mata uang kita akan naik juga terhadap mata uang asing tersebut, dan sebaliknya.

· Negara menggunakan mata uang emas dalam transaksi domestik dan internasional, atau menggunakan uang kertas yang dijamin dengan emas.

Sepanjang sejarah hingga perang dunia pertama, seluruh dunia menggunakan standar emas dan perak sebagai mata uangnya. Tidak ada standar lain yang digunakan hingga kemudian negara-negara kafir imperialis menggunakan mata uang sebagai alat penjajahan, maka sejak saat itu digunakanlah sistem mata uang kertas inkonvertable (yang tidak dijamin dengan emas dan tidak mempunyai nilai intrinsik). Kondisi tersebut mendorong negara-negara seperti Banglades mengadopsi mata uang kertas hampa dengan mekanisme pertukaran mata uang bebas mengambang (floating exchange rate). Dengan mekanisme ini, pelan tapi pasti, seluruh mata uang dunia diarahkan pada standar mata uang dolar AS. Sehingga AS memegang kendali atas nilai mata uang dunia dan dengan mudah mempengaruhi perekonomian negara lain.

Manfaat penggunaan standar emas dan perak:

· Standar emas dan perak akan membersihkan kezhaliman negara (pemerintah dan bank sentral) dari pencetakan uang kertas. Karena jika uang yang digunakan menggunakan standar emas dan perak, pemerintah dan bank sentral harus mencetak uang kertas berdasarkan tingkat persediaan emas dan perak. Juga inflasi jauh lebih stabil dibandingkan menggunakan mata uang kerta hampa. Hal ini akan membantu semua pihak, terutama orang miskin.

· Standar emas mengharuskan terjadinya peredaran uang secara bebas, sehingga stabilitas moneter, ekonomi dan keuangan dapat dicapai.

· Ketidakpastian nilai tukar yang selama ini menghantui perdagangan internasional akan sirna dengan diterapkannya sistem emas dan perak.

· Negara akan mendorong mata uang negara lain di dunia dikonversi menjadi mata uang dengan standar emas dan perak, sehingga urusan pertukaran mata uang dan sistem kurs menjadi gampang.

· Standar emas akan menolong masing-masing negeri memelihara emasnya, karena penyelundupan emas menjadi lebih mudah dicegah, sebab negara, perusahaan, atau majikan harus membayar gaji para pegawainya dengan emas.

Draf Kebijakan Ekonomi yang Berdasarkan Prinsip Islam

Negara khilafah Islamiyah akan melenyapkan sistem Kapitalisme dan merestrukturisasi perekonomian dengan prinsip-prinsip Islam. Untuk negara harus mengadopsi kebijakan berikut ini:

· Mendorong dengan kuat kebijakan kebudayaan Islam terhadap seluruh rakyat dengan menggunakan semua bentuk media komunikasi yang tersedia, seperti radio, televisi, surat kabar, internet, dll, bahwa semua tindakan harus dilakukan berdasarkan perintah dan larangan Allah swt. dan tujuan hidup bukanlah mengejar materi tetapi tujuan hakiki yaitu surga akhirat. Ini akan membasmi pemikiran dan perbuatan yang rusak. Pemahaman yang perlu dikembangkan adalah kekayaan yang ada di dunia ini milik Allah swt. dan manusia mendapatkan amanah untuk memelihara dan menjaganya serta memanfaatkannya berdasarkan hukum Allah. Oleh karena itu, kepemilikan, pengelolaan dan distribusi yang adil adalah apa yang telah ditetapkan Allah swt.

· Menekankan secara khusus kultur Islam ke seluruh sektor pemerintahan agar terbangun kultur pemerintah bahwa fungsi pemerintahan dan politik yang mereka jalankan adalah memelihara dan mengatur urusan umat bukannya merampas kekayaan rakyat.

· Reorganisasi departemen pajak dan membangun unit terutama untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya pada delapan golongan. Pengumpulan dan pendistribusian zakat akan menjadi bagian pemberantasan kemiskinan di masyarakat.

· Reorganisasi distribusi tanah pertanian dan memungut kharaj atas hasil tanah tersebut. Mensosialisasikan riset industri yang berbasiskan pertanian agar negeri ini dapat memenuhi kebutuhannya sendiri.

· Menghentikan penghamburan uang pada hal-hal yang tidak bervisi, tidak produktif, sistem pendidikan yang tertinggal dan menghabiskan sumber daya. Menghapuskan demakarsi antara sistem madrasah dengan sistem umum, dan mengintegrasikannya dalam satu sistem pendidikan Islam. Negara khilafah berhak memaksa orang-orang pintar untuk tidak meninggalkan negeri ini, dan menyiapkannya bekerja untuk membangun negara.

Sistem pendidikan Islam akan menghasilkan manusia-manusia yang berpola pikir dan berkarakter Islam. Bukannya memfokuskan pada perolehan ijazah. Kebijakan pendidikan adalah untuk mengembangkan skill, ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat penting bagi proses industrialisasi.

· Memindah kepemilikan atas fasilitas umum dan sumber daya alam dari swasta menjadi milik umat dan pengelolaannya diserahkan kepada negara. Mengalokasikan dan untuk pengembangan riset industri.

· Memindahkan dana pada sektor-sektor sia-sia, seperti budaya dan olah raga, ke riset dan industri yang menjadi prioritas negara.

· Fokus pada sektor lingkungan dan kesehatan. Merupakan hak setiap individu agar hidupnya sehat dan menjadi tugas negara agar hal tersebut tercapai. Karena itu riset dan penyeidan fasilitas obat-obatan, doktor dan perawat, rumah sakit sangat penting. Negara harus membasmi korupsi di sektor kesehatan.

· Keluar dari keanggotaan dan belenggu institusi penjajah seperti IMF, Bank Dunia dan WTO. Menolak bantuan keuangan mereka meskipun kondisi negara sangat membutuhkan pemasukan.

· Mulai memasuki “perdagangan bebas” (bukan dalam konteks perdagangan bebas dan globalisasi yang dicanangkan oleh Kapitalisme) jika kondisi kita sudah kuat. Juga mencegah negeri kita menjadi pasaran produk buangan mereka, dan mendorong industri yang menggunakan skill dan material lokal.

· Keamanan negara adalah sangat penting, terutama ketika negara menghadapi ancaman bangsa-bangsa asing. Negara harus waspada terhadap tujuan-tujuan dan skenario negara kafir imperialis dengan membuka kedok mereka. Karenanya pembiayaan Baitul Mal atas sektor pertanahan dan keamanan menjadi sangat penting dan menjadi prioritas utama negara khilafah.

Kesimpulan

Tiga puluh tahun terakhir Banglades menderita sebagai akibat kerakusan para penguasa yang tamak, yang mementingkan pribadi dan kelompoknya, dan menerapkan sistem Kapitalis. Bahkan di abad 21 yang serba canggih ini, jutaan rakyat Banglades hidup tanpa akses yang memadai atas bahan pangan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan. Pemerintah selalu menekankan kepada rakyat bahwa kita adalah negera miskin dan lemah karena itu tidak ada yang bisa dilakukan. Para politikus jahat yang mengatur kebijakan negara ini mempunyai croces takas yang melimpah dan mereka membangun istana-istana untuk kesenangan mereka, sementara rakyat bekerja keras untuk bertahan hidup. Setiap hari kehidupan mereka tidak pasti, miskin, lemah, terkebelakang. Di atas penderitaan mereka para penguasa lalim mengeruk keuntungan dengan jalan korupsi.

Atas nama pembangunan, bantuan dan pinjaman, kaum imperialis Barat datang ke Banglades untuk mengejar niat jahat mereka yang sangat busuk. Tujuan mereka adalah mengeruk dan mengeksploitasi kekayaan alam Banglades termasuk manusianya, menjadikan Banglades sebagai pasaran produk mereka, dan membuat Banglades tidak dapat tegak berdiri di atas buminya sendiri.

Adalah satu keyakinan yang pasti, bahwa akan datang dalam satu waktu otang-orang menyadari hegemoni dan tekanan Kapitalisme. Kapitalisme sebagai sistem buatan manusia merupakan sistem yang mengeksploitasi dan membuat rakyat jelata menderita. Sekularisme, demokrasi dan kebebasan tidak lebih daripada filter yang menutupi penglihatan masyarakat dari kebusukan dan kejahatan Kapitalisme.

Hanya ada satu jalan bagi negeri ini untuk membebaskan mereka dari perangkap Kapitalsme. Yaitu mempersatukan bangsa dalam ideologi Islam. Allah swt. menciptakan manusia dan masyarakatnya dengan memberikan hukum dan aturan yang jelas sehingga masyarakat diorganisir tanpa melukai dan menganiaya sebagian masyarakat lainnya. Ini tidak sama dengan sistem demokrasi di mana di dalamnya orang-orang jahat membuat undang-undang dan hukum untuk kepentingan mereka. Sistem khilafah adalah sistem politik yang khas yang menjadi instutusi yang menerapkan hukum Islam. Sistem khilafah akan membasmi kesenjangan dan kemiskinan dalam masyarakat dan membawa mereka ke arah yang lebih sejahtera dan makmur di bawah rahmat Allah. Lebih dari itu, sistem khilafah akan membebaskan manusia dari pemujaan terhadap manusia kepada pemujaan terhadap Allah swt. semata, Sang Khaliq yang menciptakan alam semesta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar